Sanana, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Pembentukan ini dilakukan usai rapat paripurna penerimaan LKPJ.
Ketua Pansus terpilih, Julkifli Umagap, mengatakan timnya akan langsung bekerja menguji kesesuaian antara laporan pemerintah daerah dan realisasi di lapangan. “Langkah awal kami adalah rapat internal, kemudian memanggil seluruh OPD untuk menghimpun data,” kata Julkifli, Kamis (2/4/2026).
Pansus terdiri dari tujuh anggota DPRD dan unsur pimpinan. Mereka diberi waktu satu bulan untuk merampungkan kerja, terhitung sejak pembentukan hingga 5 Mei 2026.
Menurut Julkifli, pengumpulan data bukan sekadar formalitas. Pansus akan turun langsung ke lapangan guna memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan laporan yang disampaikan. “Ini penting agar tidak ada perbedaan antara dokumen dan fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dipanggil untuk membuka data penggunaan anggaran. Jika ditemukan kejanggalan, pansus akan menelusuri sumber anggaran, baik dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kalau ada temuan yang tidak bisa dijelaskan atau diselesaikan, kami akan rekomendasikan ke aparat penegak hukum,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!