PAD Sula di Sektor Galian C ‘Jongkok’, Ketua DPRD Sebut Akibat Lemahnya Pengawasan

Sanana, Maluku Utara – DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, meminta pemerintah kabupaten memberikan sanksi (punishment) kepada kontraktor atau pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan pengelolaan galian C di daerah tersebut.

Ketua DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gazali saat diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyinggung soal galian C dalam rapat paripurna DPRD. Menurutnya, sektor ini memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga kini stagnan.

BACA JUGA  Fraksi PDIP Beri Catatan Kritis Atas 7 Ranperda yang Diajukan Pemkab Sula

“Saya kemarin juga sudah sampaikan, PAD kita tidak ada perkembangan dari tahun ke tahun. Sejak daerah ini dimekarkan, PAD kita hanya berkisar di angka 25 hingga Rp 35 miliar saja. Padahal, sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk dari galian C, sangat banyak,” ungkap Ahkam kepada wartawan, Kamis (04/09/2025).

Lanjutnya, pemerintah daerah sudah menyediakan berbagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk menarik retribusi dari sektor galian C. Namun, lemahnya pengawasan dan ketegasan membuat potensi tersebut belum tergarap maksimal.

BACA JUGA  Kemenag Morotai Siap Amankan Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah