Morotai, Maluku Utara- Kementrian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla
Minindaklanjuti Surat Edaran Tersebut, Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Hasyim Hi. Hamzah kepada Haliyora, Rabu (23/02/2022), mengatakan, pihaknya akan mensosialisaikan SE Kemenag tersebut.
“Kita akan berlakukan di semua masjid dan mushalla di Kabupaten Pulau Morotai. Tapi sebelumnya kita lakukan sosialisasi ke pengurus masjid melalui para KUA, penyuluh agama dan tokoh agama, sesegera mungkin,” kata Hasyim.
Dijelaskan, surat edaran Kemenag tersebut bukan hanya berlaku khusus pada bulan ramadhan saja. “Jadi pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla itu tidak hanya berlaku pada bulan ramadhan saja,” terangnya.
Sebagai upaya mensosialisasikan SE Kemenag tersebut, Hasyim mengaku telah menyebarkan konfrensi pers yang dilakukan Kemenag pada Senin (21/02/2022), “jadi saya sudah sebarkan ke beberapa grup media soial,” ujarnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!