Kemenag Morotai Siap Amankan Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Morotai, Maluku Utara- Kementrian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla

Minindaklanjuti Surat Edaran Tersebut, Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Hasyim Hi. Hamzah kepada Haliyora, Rabu (23/02/2022), mengatakan, pihaknya akan mensosialisaikan SE Kemenag tersebut.

“Kita akan berlakukan di semua masjid dan mushalla di Kabupaten Pulau Morotai. Tapi sebelumnya kita lakukan sosialisasi ke pengurus masjid melalui para KUA, penyuluh agama dan tokoh agama, sesegera mungkin,” kata Hasyim.

BACA JUGA  DKP Tikep Suntik Modal untuk 12 Sentra Ikan Fufu di Maitara

Dijelaskan, surat edaran Kemenag tersebut bukan hanya berlaku khusus pada bulan ramadhan saja. “Jadi pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla itu tidak hanya berlaku pada bulan ramadhan saja,” terangnya.

Sebagai upaya mensosialisasikan SE Kemenag tersebut, Hasyim mengaku telah menyebarkan konfrensi pers yang dilakukan Kemenag pada Senin (21/02/2022), “jadi saya sudah sebarkan ke beberapa grup media soial,” ujarnya. (Tir-1)

BACA JUGA  Kejari Belum Terima SPDP Kasus Penimbunan BBM Subsidi dari Polres Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah