Olehnya itu, Ahkam meminta agar Badan Pengelolaan Pendapatan, Pajak, dan Retribusi Daerah (BP3RD) maupun Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengambil langkah tegas sebelum mencairkan anggaran untuk proyek-proyek yang menggunakan material dari galian C.
“Sebelum ada pencairan proyek yang berkaitan dengan galian C, harus ada rekomendasi. Kalau pelaku usaha atau kontraktor belum melunasi kewajibannya atas galian C, jangan diberi rekomendasi pencairan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ahkam juga mengusulkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
“Kalau ada pelaksana proyek, baik PT maupun CV, yang tidak taat terhadap kewajiban galian C, harus diberikan sanksi. Bila perlu, perusahaan tersebut di-blacklist agar kedepan lebih tunduk dan taat terhadap aturan,” tandasnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!