ICMI Murka: Pernyataan Oknum DPRD Maluku Utara Dinilai Picu Kegaduhan dan Langgar Etika

Lebih jauh, ICMI menyebut tindakan anggota DPRD berinisial “AK” itu mencerminkan rendahnya komitmen terhadap demokrasi yang beradab. Pernyataan tersebut dinilai bukan hanya problem etika, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik komunikasi politik di daerah.

Dua tuntutan pun dilayangkan. Pertama, ICMI mendesak lembaga kehormatan DPRD Maluku Utara segera melakukan evaluasi etik dan menjatuhkan sanksi tegas. Kedua, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti kasus tersebut karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

BACA JUGA  PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman Selama Ramadhan

Bagi ICMI, kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya soal kebebasan berbicara, tetapi juga kedewasaan dalam bertindak. Tanpa etika, kritik mudah berubah menjadi serangan, dan ruang publik pun kehilangan arah.

“Demokrasi yang sehat menuntut tanggung jawab, bukan sekadar keberanian berbicara,” kata Herman.

Di tengah meningkatnya tensi politik lokal, pernyataan ini sekaligus menjadi garis tegas, bahwa komunikasi publik yang merendahkan martabat individu tidak bisa lagi dianggap sebagai hal lumrah. (RS/Red)

BACA JUGA  B1KWK Segera Terbit, Tauhid Atau Syahril yang Diusung PAN ke Pilwako Ternate?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah