Lebih jauh, ICMI menyebut tindakan anggota DPRD berinisial “AK” itu mencerminkan rendahnya komitmen terhadap demokrasi yang beradab. Pernyataan tersebut dinilai bukan hanya problem etika, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik komunikasi politik di daerah.
Dua tuntutan pun dilayangkan. Pertama, ICMI mendesak lembaga kehormatan DPRD Maluku Utara segera melakukan evaluasi etik dan menjatuhkan sanksi tegas. Kedua, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti kasus tersebut karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Bagi ICMI, kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya soal kebebasan berbicara, tetapi juga kedewasaan dalam bertindak. Tanpa etika, kritik mudah berubah menjadi serangan, dan ruang publik pun kehilangan arah.
“Demokrasi yang sehat menuntut tanggung jawab, bukan sekadar keberanian berbicara,” kata Herman.
Di tengah meningkatnya tensi politik lokal, pernyataan ini sekaligus menjadi garis tegas, bahwa komunikasi publik yang merendahkan martabat individu tidak bisa lagi dianggap sebagai hal lumrah. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!