Muksin menambahkan, penerbitan SK penagihan retribusi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi petugas UPT dalam melakukan penagihan kepada pelaku usaha.
“Selama ini usaha jetski tersebut tetap beroperasi di Pulau Dodola, namun belum pernah membayar retribusi. Karena itu, kami akan menerbitkan SK agar penagihan dapat dilakukan secara resmi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan melaporkan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, salah satu petugas UPT Pulau Dodola membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran retribusi dari pelaku usaha jetski dimaksud.
“Iya, belum pernah bayar,” ujarnya singkat.
Petugas tersebut berharap adanya surat resmi dari dinas terkait agar proses penagihan dapat dilakukan secara administratif dan memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau ada surat dari dinas, kami bisa melakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!