Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Pariwisata (Dispar) berencana menerbitkan Surat Keputusan (SK) penagihan retribusi bagi pelaku usaha jetski yang beroperasi di kawasan wisata Pulau Dodola. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Pulau Morotai, Muksin Soleman, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan menyusul ditemukannya usaha jetski yang selama ini beroperasi tanpa membayar retribusi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pulau Dodola.
Menurutnya, usaha jetski termasuk dalam kategori usaha pariwisata, khususnya jasa wisata tirta atau penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Karena itu, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan maupun retribusi daerah.
“Setiap usaha rekreasi dan hiburan, termasuk penyewaan jetski, dikenakan pajak daerah. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Muksin, Rabu (25/3/2026).
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki izin usaha kepariwisataan. Jika tidak, pemerintah daerah berwenang mengambil langkah administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!