Ia menjelaskan, apabila anggaran tersedia dalam APBD perubahan dan regulasi telah ditetapkan oleh DPRD, maka Pilkades berpotensi dilaksanakan pada akhir tahun 2026.
“Kalau anggaran nanti dimasukkan di perubahan dan Perda sudah ada, kemungkinan Pilkades baru bisa dilakukan sekitar bulan Oktober atau November 2026,” katanya.
Saat ini tercatat sebanyak 63 desa di Kabupaten Pulau Taliabu dipimpin oleh penjabat kepala desa. Sementara itu, delapan desa lainnya masih dipimpin kepala desa definitif dengan masa jabatan yang akan berakhir pada Mei 2026.
Pemerintah daerah berharap regulasi terkait Pilkades dapat segera disahkan sehingga proses pemilihan kepala desa di seluruh wilayah Pulau Taliabu dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!