Mereka baru bisa meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah aparat kepolisian memastikan kondisi di stadion kembali kondusif.
PWI Maluku Utara: Ini Pelanggaran Hukum
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menyebut tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius.
Menurut dia, para jurnalis yang hadir saat pertandingan Malut United FC melawan PSM Makassar telah bekerja sesuai prosedur. “Mereka menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi undang-undang,” kata Asri.
Ia merujuk pada Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. “Ini bukan hanya soal etika. Ini bisa menjadi perkara pidana,” ujarnya.
SIWO PWI Siap Laporkan ke Kapolri
Sebagai tindak lanjut, SIWO PWI Pusat menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, mereka juga mendesak operator liga PT Liga Indonesia Baru untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
Menurut SIWO, intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar konflik di stadion.
Tindakan tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Wartawan bukan musuh. Mereka adalah mitra dalam membangun transparansi dan akuntabilitas olahraga,” kata Suryansyah.
Alarm bagi Sepak Bola Nasional
Insiden di Ternate menjadi alarm keras bagi dunia sepak bola Indonesia.
Di satu sisi, liga berusaha membangun citra profesional melalui kompetisi seperti BRI Super League. Namun di sisi lain, praktik intimidasi terhadap jurnalis masih terjadi di lapangan.
Jika tidak ditangani secara serius, kejadian ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem sepak bola nasional.
Bagi kalangan pers, kasus ini bukan hanya soal satu pertandingan.
Ini adalah soal prinsip, apakah wartawan masih bisa bekerja dengan bebas di stadion sepak bola Indonesia. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!