4 Napi Lapas Sanana Terima Remisi Natal dan Tahun Baru

Sanana, Maluku Utara- Sebanyak empat narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) hari natal dan tahun baru 2022-2023.

“Sebanyak empat orang dapar remisi. Kemarin kita sudah serahkan remisinya, mudah-mudahan untuk tahun depan mereka lebih baik lagi,” kata Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Ardian Alamsyah, saat ditemui awak media, Senin (26/12/2022).

BACA JUGA  Ini Pengakuan Kejati dan BPKP Maluku Utara Terkait Rehab Rumdis Gubernur dengan Skema Swakelola Senilai Rp 8 M

Dikatakan, keempat warga binaan yang mendapat besaran remisi itu berbeda-beda yakni, satu bulan untuk 2 orang, satu bulan 15 hari untuk satu orang, dan dua bulan untuk satu orang dengan kasus berbeda-beda.

“Warga binaan itu dengan kasus yang berbeda diantaranya, satu orang kasus pembunuhan, satu orang kasus narkoba dan dua orang lainnya kasus perlindungan anak,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kejari Morotai Kembalikan Berkas Perkara Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sekedar informasi, jumlah penghuni Lapas Kelas II B Sanana pada tanggal 25 Desember 2022 berjumlah 146 orang. Untuk narapidana beragama Nasrani sebanyak enam orang, yang diusulkan mendapat remisi sebanyak empat orang, yang tidak diusulkan remisi natal sebanyak dua orang. Satu orang berstatus tahanan dan satu orang sedang menunggu persetujuan remisi susulan pada 17 Agustus mendatang. (Saf-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah