Sofifi, Maluku Utara – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menyatakan renovasi Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur di Sofifi, dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan akuntabel serta transparan.
Dilansir dari rri.co.id Ternate, Jumat (9/5), Risman menyebutkan bahwa proses ini melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan pendamping. Kata dia, Dinas PUPR telah menjalani probity audit bersama Inspektorat, melakukan quality assurance bersama BPKP, serta mendapat pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Menurutnya, langkah ini diambil guna memastikan proyek renovasi rumah jabatan Gubernur tidak hanya berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi teknis, tetapi juga memenuhi aspek hukum dan tata kelola yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, publik Maluku Utara, mulai dari akademisi, politisi hingga kalangan DPRD Maluku Utara, menilai proyek renovasi rumah dinas (Rumdis) Gubernur yang menggunakan sistem swakelola sarat bertentangan dengan aturan.
Olehnya itu, DPRD Maluku Utara, berencana memanggil Dinas PUPR untuk meminta penjelasan soal proyek renovasi rumah dinas Gubernur di Sofifi dengan skema swakelola ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya