Ini Pengakuan Kejati dan BPKP Maluku Utara Terkait Rehab Rumdis Gubernur dengan Skema Swakelola Senilai Rp 8 M

Sofifi, Maluku Utara – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menyatakan renovasi Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur di Sofifi, dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan akuntabel serta transparan.

Dilansir dari rri.co.id Ternate, Jumat (9/5), Risman menyebutkan bahwa proses ini melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan pendamping. Kata dia, Dinas PUPR telah menjalani probity audit bersama Inspektorat, melakukan quality assurance bersama BPKP, serta mendapat pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

BACA JUGA  Bupati Sula Lantik Empat Pejabat Teras

Menurutnya, langkah ini diambil guna memastikan proyek renovasi rumah jabatan Gubernur tidak hanya berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi teknis, tetapi juga memenuhi aspek hukum dan tata kelola yang baik.

Sebelumnya, publik Maluku Utara, mulai dari akademisi, politisi hingga kalangan DPRD Maluku Utara, menilai proyek renovasi rumah dinas (Rumdis) Gubernur yang menggunakan sistem swakelola sarat bertentangan dengan aturan.

BACA JUGA  Ini Total DBH Tikep yang Digantung Pemprov Malut

Olehnya itu, DPRD Maluku Utara, berencana memanggil Dinas PUPR untuk meminta penjelasan soal proyek renovasi rumah dinas Gubernur di Sofifi dengan skema swakelola ini.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah