Ini Pengakuan Kejati dan BPKP Maluku Utara Terkait Rehab Rumdis Gubernur dengan Skema Swakelola Senilai Rp 8 M

Kepala Dinas PUPR Malut, Risman, mengatakan bahwa untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi penyimpangan anggaran dalam proyek strategis tersebut, pihaknya siap memberikan penjelasan lengkap kepada DPRD jika diundang.

“Dengan pengawasan berlapis ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar untuk kepentingan pelayanan dan fungsi pemerintahan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara Richard Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan bahwa pihaknya turut terlibat dalam pendampingan proyek tersebut. “Iya, ada pendampingan,” singkat Richard begitu dikonfirmasi wartawan Haliyora.id di kantornya, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA  Wali Kota Tikep Warning 5 OPD yang Belum Salurkan Bantuan DID

Disentil terkait acuan regulasi yang kini menjadi polemik dan dipertanyakan publik Maluku Utara, Richard menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui materi dari pendampingan hukum pada proyek yang menggunakan skema swakelola itu. “Kalau terkait materinya saya tidak tahu,” kata Richard singkat.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah