Sementara itu, untuk mengkonfirmasi lebih lanjut terkait pengakuan Kepala Dinas PUPR Malut bahwa proyek swakelola kediaman Gubernur senilai Rp 8,8 miliar sudah mendapat restu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Haliyora.id mencoba mengkonfirmasi langsung ke Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP kantor perwakilan Maluku Utara, Yoseph Recky Cossano.
Yoseph kepada wartawan menyampaikan bahwa tugas dan fungsi dan BPKP itu bukan untuk melegitimasi kebijakan pemerintah daerah, tetapi sebagai pihak pengawasan. “Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara bukan sebagai pihak yang melegitimasi hal tersebut,” Kata Yoseph, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut, Yoseph menyatakan, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, berfungsi sebagai pihak yang memberikan konsultasi kepada Inspektorat provinsi agar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“BPKP sebagai pihak yang memberikan konsultansi dalam melakukan pengendalian intern terhadap pengadaan barang dan jasa agar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak Pemprov Maluku Utara telah melakukan konsultasi kepada LKPP terkait Proyek rehabilitasi kediaman Gubernur di Sofifi senilai Rp 8,8 Miliar dengan sistem swakelola. Yoseph menyarankan agar detailnya bisa ditanyakan langsung ke pihak terkait. “Detailnya bisa ditanyakan ke pihak terkait,” begitu kata Yoseph. (Riv/Mg01/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!