Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Tidore Kepulauan. DBH yang ditunggak ini terhitung dari tahun 2021 dan tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tidore Kepulauan Mansyur saat diwawancarai wartawan menyampaikan, total DBH Kota Tidore Kepulauan yang belum dibayar Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 37.599.510.965.
“Iya total tunggakan dari Pemprov Malut sebesar Rp 37.599.510.965.00. Tunggakan ini ada yang di tahun 2021 dan di tahun 2023 triwulan III,” kata Mansyur, Rabu (3/1/2024).
Ia mengungkapkan, jenis DBH yang masih ditunggak ini yaitu pajak rokok, PBB-KB, PKB dan BBN-KB, dan P3-AP.
Mansyur menyebutkan, berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah 10 kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan membayar utang DBH dari tahun 2021 dan tahun 2022, tetapi sampai hari ini tidak direalisasikan.
“Berdasarkan kesepakatan untuk Kota Tidore Kepulauan totalnya Rp 20 miliar lebih dibayar 50 persen sampai bulan Desember 2023, namun sampai hari ini tidak terealisasi,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!