Daruba, Maluku Utara- Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, meminta agar para pengusaha lokal (sub agen) minyak tanah atau Mitan segera membuat permohonan rekomendasi ke Pertamina untuk membentuk agen sendiri di Morotai.
Imbauan ini disampaikan Umar Ali saat hearing bersama dengan PC HMI Morotai di ruang meeting kantor Bupati, Rabu (3/1/2024).
Menurut Umar, pemerintah daerah telah membuka peluang kepada pengusaha-pengusaha lokal untuk membentuk agen minyak tanah sendiri dengan merekomendasikan ke Pertamina Tobelo dan Jayapura.
“Namun sampai detik ini Pemkab tidak menerima rekomendasi dari pengusaha lokal (para sub agen mitan) membuat permohonan. Jadi para sub agen ini, silahkan masukan permohonan rekomendasi, agar Pemda melanjutkan permohonan tersebut ke Pertamina,” sebutnya.
Menurut Umar, Pemda tidak mempunyai kewenangan untuk membentuk agen sendiri.
“Karena yang akan menerbitkan izin tersebut adalah Pertamina, bukan Pemda. Jadi tugas Pemda hanya melanjutkan permohonan itu ke Pertamina,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!