Umar bilang, saat ini izin yang diterbitkan adalah usaha pangkalan bukan sub agen. Kata dia, jika para pengusaha mau menerbitkan izin pangkalan maka harus mengajukan permohonan ke Pemkab Morotai.
“Jika kita tidak menginginkan adanya pengusaha dari luar, lalu kita batasi orang berusaha disini, ya silahkan orang Morotai membawa rekomendasi disini lalu saya tanda tangan, tapi kami tunggu-tunggu sampai hari ini tidak ada,” katanya.
Terkait dengan harga eceran, lanjutnya, sampai pada hari ini Pemda masih berpatokan dengan harga yang ditetapkan
“Pemkab belum menaikan harga HET, jadi masih tetap di harga HET yang sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Perindagkop Nasrun Mahasari menjelaskan bahwa kebijakan untuk menghadirkan agen itu tidak ada di Perindagkop.
Disperindagkop, kata dia, tidak punya kewenangan untuk menghadirkan sub agen. Sehingga di tahun 2024 ini, Pemkab Morotai bekerja dari agen langsung ke pangkalan. Kerjasama ini termuat dalam surat yang dikeluarkan oleh Pertamina pada tanggal 16 November 2022 nomor 739/PNDB3000/2023-S3 perihal edaran ketentuan produk Mitan JBT pada lembaga penyaluran di regional Papua-Maluku.
“Itu ada 7 poin, didalamnya ternyata bukan Dinas Perindagkop atau Pemda yang menghadirkan agen mitan, sehingga mereka yang 9 sub agen ini bekerja seperti biasa, hanya saja mungkin metode penyalurannya yang akan dirubah,” akuinya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!