Bobong, Maluku Utara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor 6 Tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU, Muhammadiyah, LDII, serta para imam masjid dari Desa Bobong, Wayo, dan Kilong pada 17 Februari 2026.
Kasubag Tata Usaha Kemenag Pulau Taliabu, Antoni Nurdin, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadhan.
“Penetapan besaran zakat ini merupakan hasil musyawarah bersama para pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan zakat berjalan tertib, sesuai ketentuan syariat, dan memberi kemudahan bagi masyarakat,” ujar Antoni, Kamis (26/02/2026).
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan asumsi harga beras Rp 16.000 per kilogram, maka nilai konversi zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 40.000 per orang.
Kemenag menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah tetap diutamakan dalam bentuk beras sesuai standar konsumsi masyarakat setempat. Namun, masyarakat juga diperbolehkan membayar dalam bentuk uang tunai sesuai nilai konversi yang telah ditetapkan.
“Jika memungkinkan, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan dalam bentuk beras. Namun masyarakat tetap diperbolehkan membayar dalam bentuk uang sesuai konversi,” tambah Antoni.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!