GMKI Ternate Gugat Tarif Ambulans Laut Rp 20 Juta: Hak Kesehatan Warga BAHIM Terampas?

Ternate, Maluku Utara – Tarif ekstrem penggunaan ambulans laut “Andalan Bahim” di Kota Ternate untuk wilayah pulau Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM) antara Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta per trip memicu sorotan tajam dari GMKI Cabang Ternate.

Sekretaris Fungsi Masyarakat GMKI Ternate, Fridolin Ngali, menegaskan, biaya operasional speedboat yang diklaim sebagai solusi darurat medis itu justru membebani warga, yang mayoritas petani dan nelayan subsisten. “Dari Pulau Batang Dua, Hiri, dan Moti ke RSUD Kota Ternate, warga harus mengeluarkan biaya yang fantastis. Ini bukan pelayanan publik, tapi transaksi komersial yang memiskinkan rakyat,” tegas Fridolin, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA  Pendapatan Daerah Kota Ternate Disepakati Rp 940 Miliar

GMKI menilai praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 4 ayat (4) yang menjamin hak setiap warga atas pelayanan kesehatan yang terjangkau, serta Pasal 28 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan lanjutan merata, termasuk di wilayah kepulauan terpencil.

BACA JUGA  Sidak Disnaker Halsel Temukan Banyak Ladies tak Punya AK1

“Speedboat ‘Andalan Bahim’ yang dibanggakan Pemkot sebagai bukti komitmen justru menjadi mimpi buruk bagi warga BAHIM. Satu speedboat tidak mungkin melayani tiga pulau sekaligus secara memadai,” kata Fridolin.

Ia menambahkan, sejak Oktober 2025, speedboat ini bahkan belum beroperasi penuh dan tidak berlabuh langsung di pulau-pulau tersebut, memaksa warga tetap mengandalkan kapal kayu atau Viber.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah