Kejanggalan tak berhenti di situ. Kadera mengungkap bahwa setelah dilakukan konfirmasi atas temuan tersebut, dataset yang sebelumnya tersedia di portal resmi pemerintah daerah mendadak tidak lagi dapat diakses.
Tidak ada pengumuman revisi, klarifikasi, maupun pemberitahuan resmi kepada publik terkait penghapusan data tersebut.
“Penghapusan data tanpa penjelasan publik justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang berusaha ditutup-tutupi,” tegas Arjun.
Dalam laporannya kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Kadera meminta audit investigatif menyeluruh terhadap:
Mekanisme verifikasi dan validasi penerima; Bukti transfer dan dokumen pertanggungjawaban; Potensi kerugian keuangan daerah; Jejak perubahan dan penghapusan data publik.
Sementara kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Kadera melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pendataan, pencairan, serta pengelolaan informasi publik.
Arjun menyatakan pihaknya siap menyerahkan seluruh bukti pendukung, termasuk salinan dataset yang telah diunduh sebelum dihapus, tangkapan layar, dokumentasi klarifikasi tertulis, dan analisis internal.
Menurut Arjun, persoalan ini bukan sekadar angka dalam tabel, melainkan menyangkut integritas pengelolaan anggaran pendidikan dan hak mahasiswa yang seharusnya menerima bantuan secara sah.
“Anggaran pendidikan adalah amanah publik. Jika benar terdapat data fiktif atau dana yang tidak sampai kepada penerima yang sah, maka ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan persoalan serius tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Kadera Institute menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat Maluku Utara. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!