Weda, Maluku Utara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara angkat suara keras terkait pemanggilan sejumlah warga Desa Sagea oleh pihak kepolisian, menyusul aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI).
Manajer Advokasi WALHI Maluku Utara, Mubalig Tomagola, menilai langkah tersebut berpotensi mencederai hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Organisasi lingkungan ini menegaskan, aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea merupakan bentuk ekspresi demokratis yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Setiap langkah penegakan hukum harus memastikan tidak terjadi pembungkaman terhadap hak-hak demokratis warga negara,” tegas Manajer Advokasi WALHI Maluku Utara, Mubalig Tomagola, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Menurut WALHI, perjuangan masyarakat Sagea bukan tindakan kriminal, melainkan bentuk pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan masa depan generasi mereka. Sikap warga dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
WALHI mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum apabila pemanggilan warga tersebut berkaitan dengan laporan perusahaan atas dugaan mengganggu aktivitas operasional tambang. Menurut mereka, publik juga berhak mengetahui sejauh mana dugaan pelanggaran administratif dan potensi kerusakan lingkungan oleh PT MAI telah diperiksa dan ditindaklanjuti secara serius.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir secara adil, tidak hanya responsif terhadap kepentingan investasi, tetapi juga melindungi hak dan keselamatan warga,” lanjut pernyataan tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!