Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini masih menunggu pencairan dana ratusan miliar rupiah dari Pemerintah Pusat yang menjadi hak daerah. Dana tersebut dinilai sangat krusial untuk mendukung pemulihan pasca bencana sekaligus menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Total dana yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemprov Maluku Utara mencapai sekitar Rp 613 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menyampaikan bahwa persoalan dana transfer ke daerah turut dibahas dalam rapat koordinasi yang bersumber dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Agus Fatoni, sumber pendanaan daerah tidak hanya berasal dari dana transfer ke daerah. Dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,717 triliun, terdapat pula anggaran kementerian dan lembaga yang dapat dialokasikan ke daerah melalui berbagai program dan kegiatan.
“Pada prinsipnya, daerah sebenarnya memperoleh anggaran yang lebih besar karena tidak hanya dari dana transfer, tetapi juga dari anggaran kementerian dan lembaga. Selain itu, ini masih dalam tahun anggaran baru,” ujar Agus Fatoni.
Terkait dana transfer ke daerah yang belum dibayarkan dan berdampak pada penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov kepada kabupaten/kota, Agus Fatoni menjelaskan adanya perbedaan antara TDF (Transfer Dana Fiskal) dan dana kurang bayar.
“Dana TDF adalah dana yang sudah ditransfer tetapi belum masuk dalam APBD, sehingga masih bisa dibayarkan. Sementara dana kurang bayar merupakan kewajiban yang memang belum dibayarkan, dan itu pasti akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!