Haliyora.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pegawai honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, kedua jabatan itu secara status tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, THR hanya akan diberikan kepada honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa, termasuk kepala desa bukanlah ASN.
Dengan demikian, kades dan perangkat desa tidak berhak untuk mendapatkan THR sebagaimana biasa diperoleh oleh ASN, CASN, hingga TNI/Polri yang secara status kepegawaian diakui oleh undang-undang yang berlaku. Salah satunya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Tito, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk kepala dan perangkat desa di APBN dan APBD. Selain itu, memang tidak ada aturan soal pemberian THR dan gaji ke-13 .

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!