Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban dana kurang bayar sesuai dengan ketentuan keuangan negara.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 serta regulasi sebelumnya, total dana yang masih menjadi hak Pemprov Malut yang belum dibayar pusat mencapai Rp 613 miliar.
Atas dasar ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kata Purbaya, menyurat langsung ke Kementerian Keuangan RI. “Jika merujuk pada PMK sebelumnya, sisa dana yang menjadi hak kita sebesar Rp 183 miliar. Sementara melalui PMK 120 yang terbit tahun ini, hak Pemprov Maluku Utara tercatat sekitar Rp 430 miliar. Namun hingga saat ini belum ada kepastian waktu pencairannya,” ujar Ahmad, Rabu kemarin (27/1/2026).
Selain untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana, pencairan dana tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban Pemprov Malut kepada pihak ketiga, serta pemulihan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia menerangkan, dana sebesar Rp 183 miliar yang tercantum dalam regulasi sebelumnya telah berstatus Tambahan Dana Fiskal (TDF). Sementara dana Rp 430 miliar yang tercantum dalam PMK 120 masih menunggu kepastian mekanisme pencairannya.
“Yang Rp 183 miliar itu sudah berbentuk TDF. Sedangkan Rp 430 miliar ini masih sebatas pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan terkait hak Maluku Utara. Apakah nanti masuk sebagai TDF atau langsung dicairkan, itu yang belum kami ketahui,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Maluku Utara menegaskan akan menempuh langkah komunikasi yang baik dan konstruktif dengan pemerintah pusat demi percepatan penyelesaian persoalan tersebut. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!