Menurut Harun, jika petugas berada di lokasi saat itu, kapal kemungkinan besar tidak akan diizinkan berangkat mengingat kapasitas penumpang mencapai 59 orang, ditambah beban muatan barang. “Kalau petugas turun, pasti ditegur. Bahkan besar kemungkinan kapal tidak diberangkatkan karena kelebihan muatan,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada komunikasi sama sekali antara pihak motoris dengan petugas Dishub sebelum keberangkatan kapal.
“Kalau memang ingin didata, seharusnya menunggu petugas. Aturan tetap berlaku, idealnya keberangkatan jam 3 agar semua penumpang dewasa, anak-anak, hingga barang bawaan terdata dengan baik,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, Satker Pelabuhan Pasar Baru Babang hanya bertugas di lapangan, sementara kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP/KPPL), Syahbandar, serta Kepolisian Perairan.
Sebagai informasi, kapal kayu tersebut berangkat dari pelabuhan Babang pada Jumat (23/2026), dengan tujuan Desa Pigaraja sekira pukul dua siang. Namun dihantam ombak dan tenggelam di perairan Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah. Adapun kapal tersebut memuat 59 penumpang. Dalam insiden ini, seorang balita berumur dua tahun meninggal dunia, sementara satu lainnya dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian. (RMI/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!