Hanya Tiga Perda yang Disahkan Sepanjang 2025, Kinerja DPRD Ternate Disorot

Ternate, Maluku Utara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate mencatat, dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kondisi ini menuai kritik dari kalangan akademisi.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Dr. Abdul Aziz Hakim, menilai capaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi DPRD, khususnya terkait fungsi legislasi.

BACA JUGA  Mantan Wapres RI Hamzah Haz Tutup Usia

Menurut Aziz, fungsi legislasi semestinya menjadi fokus utama DPRD selain fungsi pengawasan dan anggaran. Ia menilai DPRD perlu lebih responsif terhadap dinamika dan persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“DPRD harus produktif membaca perkembangan masyarakat. Banyak persoalan sosial kekinian yang membutuhkan regulasi daerah untuk menjawab aspirasi publik,” katanya saat dihubungi haliyora.id, Kamis malam (22/1/2026).

BACA JUGA  Heran, Ribuan Kaleng Miras Selundupan ke Halteng tak Diproses Hukum

Ia menambahkan, dalam merespons aspirasi publik, DPRD harus melakukan kajian mendalam terhadap isu-isu sentral di daerah agar Perda yang dihasilkan benar-benar bersifat aspiratif dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Hal ini tentu harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda tentang sistem perencanaan pembangunan,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah