Ternate, Maluku Utara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate mencatat, dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kondisi ini menuai kritik dari kalangan akademisi.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Dr. Abdul Aziz Hakim, menilai capaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi DPRD, khususnya terkait fungsi legislasi.
Menurut Aziz, fungsi legislasi semestinya menjadi fokus utama DPRD selain fungsi pengawasan dan anggaran. Ia menilai DPRD perlu lebih responsif terhadap dinamika dan persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“DPRD harus produktif membaca perkembangan masyarakat. Banyak persoalan sosial kekinian yang membutuhkan regulasi daerah untuk menjawab aspirasi publik,” katanya saat dihubungi haliyora.id, Kamis malam (22/1/2026).
Ia menambahkan, dalam merespons aspirasi publik, DPRD harus melakukan kajian mendalam terhadap isu-isu sentral di daerah agar Perda yang dihasilkan benar-benar bersifat aspiratif dan sesuai kebutuhan masyarakat. “Hal ini tentu harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda tentang sistem perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!