Siapkan SK, Pemda Halmahera Timur Berhentikan Dua Kades Ini

Maba, Maluku Utara- Dua Kepala Desa di Halmahera Timur (Haltim) bakal diberhentikan dari jabatan mereka. Kedua kepala desa ini yani Kepala Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba Abjan Wahab dan Kepala Desa Talagajaya di Kecamatan Wasile Selatan, Rajab Taher.

Kepala Bagian Hukum Setkab Haltim, Ardiansyah Majid dikonfirmasi wartawan mengatakan kedua kepala desa tersebut masing masing memiliki permasalahan yang berbeda.

BACA JUGA  Pemda Halsel Bakal Lakukan Retret Kepala Desa di Jatinangor

“Kalau kades Wailukum itu permasalahan hukum, sedangkan untuk kades Talagaja itu beliau sakit sehingga tidak lagi melaksanakan tugas selama enam bulan dan memang ada surat dari BPD setempat,” jelas Ardiansyah di temui di Halaman Kantor Bupati, Selasa (02/07/2024).

Ardian mengatakan, untuk kades Wailukum sendiri, meskipun putusan pengadilan hanya satu bulan kurungan namun perbuatannya melanggar norma sosial dan membuat keresahan di tengah masyarakat sehingga langkah yang dilakukan adalah pemberhentian. “Jadi bukan putusan pengadilan bukan yang menjadi ukuran, tetapi larangan yang dilanggar terkait aspek moral dan sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  2 Dokumen Bandara Loleo Tikep Digarap Tahun Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah