Dikatakan, pihaknya sedang menyiapkan SK pemberhentian kedua kades tersebut sehingga dipastikan dalam waktu dekat SK tersebut rampung.
Sementara itu, ditanya potensi hukum atas putusan pemberhentian tersebut, Ardiansayah mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan untuk mengajukan langkah hukum. “Yang pasti kalau tidak puas dengan keputusan pemberhentian, silahkan mengambil langkah hukum,” pungkasnya. (RH/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!