Aziz juga menekankan pentingnya aspek kualitas dalam pembentukan Perda, tidak semata-mata mengejar kuantitas. Menurutnya, dalam ilmu hukum terdapat asas dan prinsip yang wajib dipenuhi agar Perda memiliki kualitas dan daya guna.
“Kalau ingin berkualitas, Perda jangan dibuat hanya sebagai formalitas, apalagi asal-asalan, tanpa memperhatikan kaidah hukum dan teknik perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menilai, lemahnya kualitas regulasi berimplikasi pada implementasi di lapangan. Banyak Perda yang telah disahkan dan diundangkan, namun sulit diterapkan.
“Termasuk Perda yang berkaitan dengan kepentingan umum. Ini bukan hanya terjadi di Kota Ternate, tetapi juga di beberapa DPRD di Maluku Utara. Kesimpulannya, kuantitas tidak boleh mengalahkan kualitas,” tegasnya.
Di sisi lain, Aziz mempertanyakan tolok ukur produktivitas legislasi DPRD pada 2025, mengingat hanya tiga Perda yang disahkan dan sebagian besar berkaitan dengan Perda rutin seperti APBD dan RPJMD. “Tentu kita tetap mengapresiasi kinerja DPRD, namun dalam konteks produktivitas fungsi legislasi, kapasitas dan keseriusan lembaga perwakilan rakyat ini—khususnya dalam mengambil inisiatif Perda—masih perlu dipertanyakan,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!