Ternate, Maluku Utara- Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Imran Yakub mengakui pernah memberikan uang kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara yang terseret kasus OTT KPK.
Pengakuan Imran tersebut disampaikan dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Gubernur AGK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (12/6/2024). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ketua PN Rommel Franciskus Tampubolon.
Imran Yakub ketika dicecar pertanyaan salah satu hakim berkenaan dengan pemberian uang, dirinya mengaku memberikan uang kepada AGK karena diminta melalui telepon.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!