Haliyora.id, Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital atau online scam. Dana tersebut sebelumnya diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan untuk menampung hasil penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengembalian dana ini menjadi bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
“Pengembalian dana korban scam ini merupakan simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan kian sulit diprediksi modusnya,” ujar Friderica dalam acara penyerahan pengembalian dana korban scam yang digelar OJK selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurut Friderica, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan bahkan melampaui batas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama lintas sektor. Berbagai modus penipuan yang marak terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.

Apakah kejadian satu tahun lalu uangnya bisa dikembalikan