OJK: Ribuan Korban Penipuan Online Terima Pengembalian Dana Rp 161 Miliar

Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan utama dalam penanganan kasus scam, di antaranya lonjakan jumlah pengaduan masyarakat, keterlambatan pelaporan, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, alur pelarian dana yang kompleks, serta optimalisasi proses pengembalian dana kepada korban.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam memberikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

BACA JUGA  Main di Liga III, MU Kuras APBD Morotai Rp 1,5 Miliar

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus penipuan. Ruang lingkup kejahatan yang terus berkembang harus senantiasa diantisipasi secara bersama,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. “Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan dan dikembalikan,” terangnya. (Redaksi)

BACA JUGA  Hari Ini PDIP Umumkan Rekomendasi Cakada

comment 0 Komentar

  1. Nurjana Pajolo

    Apakah kejadian satu tahun lalu uangnya bisa dikembalikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah