Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan utama dalam penanganan kasus scam, di antaranya lonjakan jumlah pengaduan masyarakat, keterlambatan pelaporan, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, alur pelarian dana yang kompleks, serta optimalisasi proses pengembalian dana kepada korban.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam memberikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus penipuan. Ruang lingkup kejahatan yang terus berkembang harus senantiasa diantisipasi secara bersama,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. “Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan dan dikembalikan,” terangnya. (Redaksi)

Apakah kejadian satu tahun lalu uangnya bisa dikembalikan