Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak menetapkan pembiayaan pegawai tersebut, melainkan hanya membuka ruang kebijakan agar pemerintah daerah dapat memberdayakan pegawai yang belum terakomodasi melalui skema outsourcing sesuai kemampuan keuangan daerah. “Kebijakan outsourcing ini adalah konsekuensi dari aturan. Karena itu, pelaksanaannya harus bertanggung jawab, terukur, dan berbasis kebutuhan riil,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar setiap penambahan tenaga kerja dilakukan secara selektif guna menghindari potensi temuan pemeriksaan. “Pemerintahan tidak boleh dijalankan berdasarkan selera, tetapi harus tunduk sepenuhnya pada aturan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa pembayaran insentif tidak dapat dilakukan bagi penerima yang belum mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis (PKG). Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat eselon III yang akan menduduki jabatan tertentu, di mana PKG menjadi bagian dari persyaratan administratif dan kesehatan.
Ia meminta para camat dan kepala desa mengecek langsung di lapangan terhadap seluruh penerima insentif guna memastikan bantuan tepat sasaran. Kelompok penerima insentif meliputi ibu hamil dan menyusui, lanjut usia, imam dan pendeta, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH).
Bupati juga menyampaikan rencana penugasan OPD teknis ke wilayah kecamatan. Setiap kegiatan dinas di kecamatan wajib didampingi oleh pegawai kecamatan dan diawali dengan surat resmi. Ke depan, pemerintah daerah akan menyusun regulasi khusus terkait penugasan OPD ke kecamatan untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, dan efektivitas pelaksanaan program pemerintahan di tingkat wilayah. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!