Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Halteng Ternyata Pecatan TNI

Weda, Maluku Utara- Tabir kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda bernama Irfan Ikbal (23) di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, perlahan mulai terkuak. Polisi akhirnya mengungkap identitas terduga pelaku utama yang diketahui berinisial MU alias Mahdi, pria kelahiran Malbufa, 6 April 1999.

Terduga pelaku yang kini bekerja sebagai wiraswasta ternyata memiliki rekam jejak kelam. Ia tercatat sebagai mantan prajurit TNI Yon Arhanud 10 Jakarta yang resmi dipecat pada tahun 2019 silam. Saat ini, MU berdomisili di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

BACA JUGA  Target Menang Pemilu, Golkar Halsel Siapkan Kader Sambut 2024

Kepastian status MU sebagai pecatan TNI dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Amir Muhammad.

“Benar, yang bersangkutan merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat dari Yon Arhanud 10 Jakarta pada 2019. Setelah itu, ia datang ke Weda untuk melamar pekerjaan di perusahaan IWIP,” ungkap Ipda Amir, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA  Tumpahan Pertalite Mobil Pick-up Penyebab Kebakaran di Halteng, Sopir Alami Luka Bakar Serius
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah