Weda, Maluku Utara- Tabir kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda bernama Irfan Ikbal (23) di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, perlahan mulai terkuak. Polisi akhirnya mengungkap identitas terduga pelaku utama yang diketahui berinisial MU alias Mahdi, pria kelahiran Malbufa, 6 April 1999.
Terduga pelaku yang kini bekerja sebagai wiraswasta ternyata memiliki rekam jejak kelam. Ia tercatat sebagai mantan prajurit TNI Yon Arhanud 10 Jakarta yang resmi dipecat pada tahun 2019 silam. Saat ini, MU berdomisili di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepastian status MU sebagai pecatan TNI dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Amir Muhammad.
“Benar, yang bersangkutan merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat dari Yon Arhanud 10 Jakarta pada 2019. Setelah itu, ia datang ke Weda untuk melamar pekerjaan di perusahaan IWIP,” ungkap Ipda Amir, Senin (8/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!