Weda, Maluku Utara – Bupati Halmahera Tengah (Hateng), Ikram M Sangadji, menegaskan bahwa penataan pegawai di tingkat kecamatan harus sepenuhnya mematuhi regulasi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh camat se- Halteng di Ruang Rapat Bupati, Selasa (6/6/2025).
Rapat yang dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh camat itu membahas pemenuhan kebutuhan aparatur kecamatan, termasuk penataan pegawai melalui mekanisme outsourcing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Ikram menyatakan, pemerintah daerah memberikan ruang bagi camat untuk mengusulkan tambahan tenaga outsourcing, khususnya untuk sopir dan petugas kebersihan. Namun, seluruh pembiayaan harus disesuaikan secara ketat dengan kemampuan anggaran masing-masing kecamatan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari aturan yang berlaku dan tidak semata-mata didasarkan pada ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah, kata dia, juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat masih terdapat pegawai kecamatan yang telah lama mengabdi namun belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
Karena itu, sambungnya, mekanisme outsourcing dipilih sebagai solusi yang sah secara hukum dan terukur secara fiskal.
Ikram juga menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tidak lagi mengangkat PTT, tenaga honorer, PPPK, maupun PPPK paruh waktu. Seluruh kebutuhan pegawai, termasuk tenaga kesehatan dan guru, dibiayai melalui APBD Halteng dengan total anggaran lebih dari Rp27 miliar per tahun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









