Mantan Wagub Malut Al Yasin Ditetapkan Tersangka

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025. Pada momentum ini, Kejati Malut menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022.

BACA JUGA  Kejati Malut Diminta tak Lindungi Pihak yang Terlibat Kasus Pinjaman Halbar

Tersangka tersebut adalah mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali. Mantan Plt Gubernur Malut ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa MS (Muhammad Syarastani) selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam press release peringatan Hakordia 2025 yang digelar di aula Kantor Kejati Malut, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA  Akhir Pelarian Achmad Tamrin, DPO Kasus Korupsi di Dua Kabupaten Berbeda

“Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dan sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari S.H., M.H., menetapkan MAYA sebagai tersangka terkait pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022,” ujar Richard.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah

error: Konten diproteksi !!