Ia menambahkan, terdapat surat pernyataan antara Pemda dan penerima yang mewajibkan mereka menyelesaikan rumah tersebut. Setiap penerima telah menerima bantuan sebesar Rp 33 juta per Kepala Keluarga (KK ) untuk 27 penerima. Namun, yang sudah selesai hanya sekitar 3–4 unit, dan baru 2 unit yang ditempati. Sisanya, sekitar 20 unit, belum terselesaikan.
Menanggapi kemungkinan adanya temuan apabila rumah tak diselesaikan, ia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Kepala Dinas. “Soal itu, saya belum bisa berkomentar karena menjadi wewenang Pak Kadis,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, Asman mengaku belum mengetahui.“Saya belum lama menjabat Kabid, jadi belum tahu apakah sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat atau belum,” tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan para penerima. Jika tidak ada tindak lanjut, Pemda berencana membatalkan hak penggunaan rumah tersebut dan menggantinya dengan warga lain yang lebih membutuhkan. “Kalau tidak ada tindak lanjut, Pemda akan membatalkan penggunaan rumah itu dan menggantinya untuk warga lain. Apalagi rumah-rumah itu masih merupakan aset Pemda,” tegasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!