Masa Kontrak Kerja PPPK di Morotai Hanya Berlaku 2 Tahun

Terkait adanya PPPK yang mendapati masa kontrak berbeda pada akun masing-masing, Iwan menegaskan hal itu bukan kebijakan Pemda Morotai. Perbedaan tersebut, kata dia, terjadi akibat kesalahan manusia (human error) dalam proses verifikasi data di sistem.

“Masa kontrak ini sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. Kepala BKD sudah menjelaskan bahwa perbedaan itu murni akibat kesalahan aplikasi saat verifikasi. Sesuai usulan resmi ke BKN Regional XI, seluruh PPPK dikontrak dua tahun,” tegasnya.

BACA JUGA  Pengesahan APBD 2026 Pemprov Malut ‘Molor’, Sekprov Ungkap Penyebabnya

Iwan menyampaikan bahwa BKD telah mengajukan perbaikan data kepada BKN. Dari total 660 PPPK tahap I dan II, kini tinggal sekitar 100 orang yang datanya masih dalam proses validasi. “Per pukul 14.00 WIT tadi, hanya 100 data yang masih divalidasi BKN. Insyaallah seluruh perbaikan rampung minggu ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses koreksi berlangsung cukup panjang karena melewati dua tingkat pemeriksaan. Usulan BKD terlebih dahulu diverifikasi BKN Manado, kemudian diteruskan ke BKN Pusat, sebelum dikembalikan lagi untuk validasi akhir.

BACA JUGA  Hujan Deras, Sejumlah Desa di Pulau Morotai Terendam Banjir

“Setelah semua tahapan selesai, masa kontrak di akun PPPK akan otomatis diperbarui sesuai data resmi dari Pemda,” tambahnya.

Iwan mengimbau seluruh PPPK agar tetap tenang menunggu proses pembaruan data. “Yang menjadi dasar adalah dokumen usulan pemerintah daerah, bukan tampilan sementara di sistem. Semua PPPK dikontrak dua tahun dan kontrak akan diperpanjang sesuai ketentuan apabila memenuhi syarat,” tutupnya. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah