Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memastikan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I maupun tahap II telah diusulkan dengan masa kontrak dua tahun dalam pengajuan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Juni 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Morotai, Iwan Muraji, menanggapi munculnya perbedaan tampilan masa kontrak pada akun sejumlah PPPK di aplikasi BKN.
Menurut Iwan, keputusan menetapkan masa kontrak dua tahun diambil berdasarkan pertimbangan kemampuan fiskal daerah, kebijakan efisiensi anggaran, beban pembayaran utang PEN sebesar Rp 33,5 miliar per tahun, serta adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan kontrak tetap dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan formasi di daerah. “Jika terjadi pelanggaran terhadap kontrak, PPPK dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!