Kasus tersebut, menurutnya Jasa Raharja, tidak termasuk dalam jaminan karena tidak melibatkan dua kendaraan atau unsur tabrakan. “Terkait laka tunggal di Pelabuhan Malbufa sudah kami sampaikan kepada pihak hukum, keluarga korban, dan penanggung jawab TKBM Malbufa, bahwa peristiwa tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja, kecuali ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi pribadi,” tegasnya.
Bahkan ia menjelaskan dasar hukum penjaminan yang berlaku, yaitu. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum.
Kemudian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor, serta korban tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.
“Pada intinya, Jasa Raharja menjamin penumpang angkutan umum, pejalan kaki, serta pengendara dan penumpang yang mengalami tabrakan dua kendaraan atau lebih,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di Pelabuhan Malbufa beberapa waktu lalu, pihaknya menyarankan agar para pekerja memiliki asuransi pribadi untuk perlindungan tambahan.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada pihak Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan keluarga korban, agar ke depan bisa mempertimbangkan memiliki asuransi pribadi,” ujarnya.
Selain menjelaskan batasan penjaminan, pihak Jasa Raharja juga menyampaikan data penyaluran santunan korban kecelakaan lalu lintas di Kepulauan Sula.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!