Sanana, Maluku Utara – Pj, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, La Musa Hiri, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara program Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Terutama dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya lembaga ini menangani korban kecelakaan lalu lintas jalan (Lalin), baik pengendara maupun pejalan kaki, yang terlibat dalam tabrakan dengan kendaraan lain. Adapun sumbangan wajib Jasa Raharja dibayarkan melalui kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan tunggal, atau yang biasa disebut laka tunggal. Untuk kasus seperti itu, penanganannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi pribadi yang dimiliki oleh korban,” kata Musa kepada Haliyora.id, kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut Musa menjelaskan, beberapa waktu lalu terjadi insiden di Pelabuhan Malbufa, Kecamatan Sanana, di mana seorang buruh mengalami luka serius pada bagian vital, dan dua buruh lainnya meninggal dunia saat bekerja mengikat tripleks akibat kecelakaan tunggal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!