Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, terus mendalami dugaan kasus penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Provinsi Maluku Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat di konfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan,” singkat Fajar saat dikonfirmasi, pada Senin (10/11/2025).
Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa setiap anggota DPRD Malut menerima tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima selama masa jabatan 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa 10 orang, di antaranya Ketua DPRD Malut M. Ikbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD Malut, serta Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









