Ternate, Maluku Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate memastikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru saat ini masih dalam proses penyelesaian dokumen lingkungan. Selama ini TPA tersebut belum memiliki dokumen lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Ternate, Syarif Tjan, menyebutkan bahwa dokumen yang dimaksud bukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
“Jadi sekarang AMDAL TPA Buku Deru-Deru itu, jenis dokumennya adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Kami sudah sidangkan di provinsi dan saat ini sedang dalam tahapan perbaikan oleh pihak penyusun dari konsultan,” kata Syarif, saat diwawancarai Haliyora.id, di Kantor DLH Ternate, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









