Dugaan kasus ini berkaitan dengan pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara selama satu periode.
Pada periode 2019–2024, Ketua DPRD Maluku Utara dijabat oleh Kuntu Daud, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Utara. Karena itu, dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk Ketua DPRD Maluku Utara M. Ikbal Ruray dan Wakil Ketua Kuntu Daud.
Selain itu, Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Utara, Rusmala Abdurrahman, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, tim penyelidik Kejati Maluku Utara juga dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Kejati menegaskan akan terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut hingga tuntas, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!