Kepala Beppelitbangda Ternate Tak Terbukti Langgar UU Pemilu

Ternate, Maluku Utara- Bawaslu Kota Ternate akan meneruskan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya yang mengarah pada netralitas ASN yang dilakukan Rizal Marsaoly (RM), Kepala Bappelitbangda Kota Ternate ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebagai informasi, RM yang juga pejabat aktif di Pemkot Ternate itu diduga memposting foto dengan caption ucapan “selamat atas deklarasinya Anies Baswedan sebagai Calon Presiden RI 2024-2029” di akun instagram @masrsaolyrizal pada 03 Oktober 2022. RM sendiri telah dua kali mangkir dari dipanggil Bawaslu Kota Ternate untuk dimintai klarifikasinya terkait unggahannya.

Anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sulfi Majid menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta dan analisis pertimbangan hukum, maka diperoleh kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan RM tersebut bukan pelanggaran Pemilu.

Sulfi bilang, apa yang dilakukan RM terindikasi sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, jo. Pasal 11 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang mengatur tentang ASN.

“Karena itu, dugaan kasus ini patut diteruskan kepada KASN sebagai instansi atau pihak yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Sulfi, jika mengacu pada ketentuan undang-undang Pemilu kemudian dihubungkan dengan fakta pemeriksaan terhadap penemuan, para saksi dan bukti, serta ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan RM tidak diklasifikasikan sebagai tindakan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu serentak tahun 2024.

Menurutnya, di dalam PKPU tersebut menyebut bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu terhitung mulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, Penetapan Peserta Pemilu dijadwalkan 14 Desember 2022, Anggota DPD dari 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023, Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 hingga 25 November 2023, dan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Selain itu, untuk masa Kampanye Pemilu terhitung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 267 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menegaskan bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan bunyi Pasal 275 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui media sosial.

Sedangkan pada Pasal 279 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengisyaratkan bahwa ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan Peraturan KPU.

“Berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh terduga di media sosial tersebut tidak terdapat konsep unsur (citra diri) di media sosial, sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yang diundangkan pada tanggal 14 September 2018, dalam Pasal 1 angka 25. Citra diri adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu. Ketentuan citra diri terpenuhi apabila sudah ada penetapan peserta Pemilu. Maka dari itu, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan RM tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran kampanye Pemilu tahun 2024 di media sosial,” jelas Sulfi.

Lebih lanjur Sulfi menjelaskan, jika dugaan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh RM itu dihubungkan dengan ketentuan Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mengisyaratkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

BACA JUGA  Ini Dua Hal yang jadi Fokus Pemuda Pancasila Malut

“Frasa dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tersebut dimaknai bahwa setelah adanya penetapan peserta Pemilu, penetapan jadwal kampanye, hingga selesainya masa tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, sebagaimana jadwal penetapan peserta Pemilu dalam PKPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelasnya.

Dikatakan, ketentuan mengenai peserta Pemilu juga telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (27) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan mengenai partai politik dapat ditemukan penjelasannya pada Pasal 1 Ayat (29) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Disamping itu, mengenai dengan kampanye Pemilu juga telah ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (35) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu, sehingga dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut tidak dikualifikasikan sebagai tindakan kampanye terhadap salah satu peserta Pemilu pada pemilu 2024 baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya, tambah Sulfi, pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan RM, jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 280 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara. Kemudian dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengisyaratkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

“Pada ketentuan tersebut juga berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” terangnya.

Dengan demikian, pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan RM tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindakan ikut serta ASN dalam kegiatan kampanye Pemilu atau tindakan membuat keputusan dalam kampanye Pemilu pada Pemilu 2024 yang mengarah pada pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Selain itu, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan RM ketika dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Kemudian Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

“Maka dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terduga tersebut di kategorikan sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya, yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu,” tutur Sulfi.

BACA JUGA  Wali Kota Teken SK, Pejabat Pemkot Ternate Siap Siaga

Hal ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan netralitas ASN sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, juga dalam Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Maka terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh terduga tersebut tidak diklasifikasikan sebagai hasil pengawasan terhadap netralitas terhadap semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye baik sebelum, sesudah, dan setelah masa kampanye, sehingga tidak patut untuk direkomendasikan kepada instansi yang bersangkutan.

Sulfi menerangkan, didalam ketentuan Pasal 455 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa temuan dan laporan pelanggaran Pemilu yang merupakan Pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu dan pada angka (1) menjelaskan bahwa diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing- masing dan/atau pada angka (2) diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

“Maka dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh terduga tersebut diklasifikasikan sebagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga patut diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang,” paparnya.

Berkaitan dengan frasa instansi atau pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 455 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jika dihubungkan dengan Pasal 32 Ayat (1) huruf b, c d dan e dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengisyaratkan bahwa KASN berwenang mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, dan meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Maka maksud dalam ketentuan ketentuan Pasal 455 Ayat (1) huruf c angka 2 adalah KASN sebagai bagian dari instansi atau pihak yang berwenang menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang bukan pelanggaran pemilu.

Maka dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh RM kemudian dihubungkan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor : 2 Tahun 2022. Nomor : 800-5474 Tahun 2022. Nomor : 246 Tahun 2022. Nomor : 30 Tahun 2022. Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, bahwa sesuai dengan yang dijelaskan dalam Diktum Kedelapan huruf d, yaitu melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan. Maka tindakan terduga tersebut patut untuk diawasi dan dicegah oleh instansi atau pihak yang berwenang.

“Karena itu, sesuai hasil kajian dan telaah hukum serta hasil pleno Bawaslu Kota, maka akan diteruskan kepada KASN karena itu menjadi otoritas KASN sesuai tugas dan kewenangannya,” pungkasnya. (Wan-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah