Ternate, Haliyora.com
Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Maluku Utara (Malut) sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti Musyawarah Besar (Mubes) yang rencananya akan dilaksanakan pada 25-28 Oktober 2019 di Jakarta.
Ketua MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara, Santrani MS Abusama saat ditemui oleh Haliyora.com mengatakan, dirinya beserta seluruh jajaran MPW dan Pengurus Cabang akan fokus pada dua hal pokok yang akan dibawa ke Mubes nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua hal yang juga menjadi rekomendasi rapat koordinasi pra Mubes tersebut, yaitu mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan penyelesaian masalah tapal batas di Maluku Utara.
[artikel number=3, tag=”pemuda,pancasila,kepulauan” ]
“RUU Daerah Kepulauan itu harus didorong pengesahannya agar dapat mempercepat jalannya pembangunan di daerah. Kami sebagai salah satu elemen masyarakat Maluku Utara akan fokus dalam mendorong pengesahan RUU tersebut, mengingat Maluku Utara juga masuk sebagai salah satu provinsi daerah kepulauan dalam RUU itu,” ungkap Santrani.
Untuk diketahui, terdapat delapan daerah atau provinsi yang tercantum dalam RUU Daerah Kepulauan, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara.
Santrani menambahkan, Manfaat dari disahkannya RUU ini salah satunya adalah dari sisi penganggaran pembangunan dimana ada kenaikan pada Dana Alokasi Umum (DAU). “Naik mencapai kurang lebih 5-10 persen dari total APBN, sesuai yang tercantum dalam RUU itu,” jelas pria yang kesehariannya menjabat Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut itu.
Terkait tapal batas, dianggap sangat penting untuk didesak penyelesaiannya. “Agar di kemudian hari tidak timbul konflik di masyarakat yang dapat menghambat laju pembangunan daerah.” jelasnya.
Dua hal penting tersebut akan didorong dan dikawal oleh MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara dalam MUBES Pemuda Pancasila di Jakarta nanti, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden, Mendagri dan DPR RI. (al)