Ia menilai, pemberitaan yang menyebut WDT sebagai “bos usaha mini soccer” keliru dan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kliennya. “Terkait penyebutan ‘bos mini soccer’ itu jelas salah. Jadi, pernyataan dari saudari Sri yang mengatakan usaha itu milik suaminya tidak benar,” tegas Mirjan.
Lebih lanjut, Mirjan juga mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangga antara WDT dan istrinya kini tengah dalam proses perceraian di pengadilan, dan saat ini sudah masuk tahap pembuktian.
“Masalah rumah tangga mereka sudah berjalan di ranah hukum. Jadi sebaiknya tidak perlu lagi membawa-bawa urusan usaha orang tua klien saya. Bahkan, klien saya justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Jumat (31/10/2025), telah mengeksekusi dua terpidana kasus perzinahan, masing-masing berinisial WDT dan FV, setelah putusan mereka dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate.
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan Kejari Ternate untuk dibawa ke Lapas Perempuan Ternate dan Lapas Kelas IIB Ternate guna menjalani masa hukuman.
Diketahui, kasus perzinahan tersebut bermula dari laporan yang diajukan ke pihak kepolisian pada Oktober 2024, atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua terpidana. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!