Terpidana Kasus Perzinahan di Ternate Ternyata Bukan Pemilik Mini Soccer

- Editor

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mirzan Marsaoly

Mirzan Marsaoly

Ternate, Maluku Utara – Kuasa hukum salah satu terpidana kasus perzinahan berinisial WDT, Mirjan Marsaoly, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pemilik usaha mini soccer di Kota Ternate sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Menurut Mirzan, usaha tersebut merupakan milik orang tua WDT, sementara kliennya hanya bekerja sebagai penjaga di tempat itu. “Saya ingin meluruskan pemberitaan di sejumlah media bahwa usaha mini soccer itu bukan milik klien saya, Mas Dio, tetapi milik orang tuanya. Jadi pernyataan yang disampaikan oleh mantan istrinya, saudari Sri, dan dimuat di media itu tidak benar,” ujar Mirjan kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

BACA JUGA  Kejari Morotai Mengaku Belum Terima SPDP Kasus Penimbunan BBM Subsidi Sri Dewi Jaya

Mirjan menjelaskan, klarifikasi tersebut ia sampaikan setelah dirinya memastikan langsung kepada orang tua WDT mengenai status kepemilikan usaha itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah tanyakan langsung kepada orang tua klien saya, dan mereka membenarkan bahwa usaha itu milik mereka. Klien saya hanya disuruh menjaga dan membantu operasional di sana,” tambahnya.

BACA JUGA  Kerap Picu Kecelakaan, Warga Tutup Jalan Rusak dengan Pohon Pisang, Pemkot Ternate Dinilai Abai

Berita Terkait

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan
Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:37 WIT

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Berita Terbaru

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Headline

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:37 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!