Terpidana Kasus Perzinahan di Ternate Ternyata Bukan Pemilik Mini Soccer

Ternate, Maluku Utara – Kuasa hukum salah satu terpidana kasus perzinahan berinisial WDT, Mirjan Marsaoly, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pemilik usaha mini soccer di Kota Ternate sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Menurut Mirzan, usaha tersebut merupakan milik orang tua WDT, sementara kliennya hanya bekerja sebagai penjaga di tempat itu. “Saya ingin meluruskan pemberitaan di sejumlah media bahwa usaha mini soccer itu bukan milik klien saya, Mas Dio, tetapi milik orang tuanya. Jadi pernyataan yang disampaikan oleh mantan istrinya, saudari Sri, dan dimuat di media itu tidak benar,” ujar Mirjan kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

BACA JUGA  DPRD Malut : Dipimpin Haji Robert, NHM Luar Biasa

Mirjan menjelaskan, klarifikasi tersebut ia sampaikan setelah dirinya memastikan langsung kepada orang tua WDT mengenai status kepemilikan usaha itu.

“Saya sudah tanyakan langsung kepada orang tua klien saya, dan mereka membenarkan bahwa usaha itu milik mereka. Klien saya hanya disuruh menjaga dan membantu operasional di sana,” tambahnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah