Sofifi, Maluku Utara – Pemprov Maluku Utara telah menempatkan dana daerah pada perbankan melalui skema Deposito On Call (DOC).
Kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas daerah. Meski demikian, Pemprov Maluku Utara belum membeberkan bank mana yang menjadi tempat penempatan dana serta nilai total deposito tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Sabtu (1/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Purbaya, dalam dua hingga tiga bulan terakhir pemerintah daerah telah menerima sekitar Rp3 miliar dari hasil penempatan dana melalui skema DOC.
“Yang kita lakukan ini DOC, sama seperti yang dilakukan Menteri Keuangan menempatkan dana Rp 200 triliun di bank Himbara. Bunganya dipakai untuk membiayai kebutuhan daerah,” jelasnya.
Ia memastikan, penempatan dana ini tidak menghambat pencairan anggaran OPD, karena dana deposito bersifat fleksibel dan bisa ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pembiayaan.
Ia mengakui kebijakan DOC ditempuh saat pemerintah daerah berada pada fase transisi efisiensi anggaran. Yang mana, belum banyak OPD mengajukan pencairan dana program strategis menyusul instruksi efisiensi dari pemerintah pusat.
“Pendapatan masuk ke kas daerah, sementara OPD belum mengajukan pencairan karena masa transisi efisiensi setelah keluarnya instruksi presiden,” ujar Purbaya.
Ia juga membantah anggapan bahwa BPKAD memperlambat proses pencairan anggaran. Menurutnya, setiap permintaan pencairan dari OPD langsung diproses selama dokumennya lengkap.
Lebih jauh, ia menilai kekhawatiran terkait penempatan dana daerah di bank sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan yang dapat mempengaruhi realisasi anggaran tidak terjadi di Maluku Utara.
Dengan strategi pengelolaan keuangan ini, Purbaya menegaskan pemerintah daerah mampu menjaga stabilitas kas sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (Red)









