Hasbi menjelaskan, kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh belum jelasnya regulasi di tingkat pusat, termasuk belum adanya undang-undang khusus yang mengatur KMP.
“Karena itu, kita perlu mendorong pembentukan UU KMP, kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kesiapan struktur dan regulasi di semua tingkatan agar KMP benar-benar dapat berfungsi sebagaimana harapan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah dan kementerian terkait harus memastikan agar program Presiden Prabowo, menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional, dapat berjalan efektif,” ungkap Hasbi.
Lebih lanjut, Hasbi menegaskan bahwa koperasi harus didorong menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah, namun negara tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan keberlanjutannya.
“Koperasi perlu diberdayakan sebagai salah satu mesin ekonomi daerah, tetapi tetap tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!