Sofifi, Maluku Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Maluku Utara semakin memperkuat komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, berkeadilan, dan berdaya saing.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, Muhammad Assyura Umar, menyampaikan bahwa perwakilan DPMD telah mengirimkan dokumen laporan hasil penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten Pulau Morotai kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
“Batas wilayah desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, serta pembangunan berbasis kewilayahan. Kejelasan batas desa menjadi landasan penting bagi perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan potensi desa secara mandiri dan berkelanjutan,” ujar Assyura, Rabu (22/10/2025).
Assyura juga menjelaskan bahwa percepatan penetapan dan penegasan batas wilayah desa merupakan bagian dari implementasi arah kebijakan dan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan serta pembangunan dari desa.
“Batas wilayah desa bukan hanya sekedar administrasi atau garis di peta, tetapi menyangkut identitas dan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola potensi desanya. Melalui penataan batas yang jelas, kami ingin memastikan bahwa setiap desa di Maluku Utara memiliki dasar hukum yang kuat untuk tumbuh menjadi desa yang mandiri dan berdaya,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!